Kejari Lebong Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi KUR Bank Bengkulu
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret tiga pegawai Bank Bengkulu KCP Topos memasuki babak baru.
Pada Selasa siang, 25 November 2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahap II dalam proses penegakan hukum sebelum persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, DS selaku Account Officer, dan RW sebagai teller.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan PPPK, Kejari Berpeluang Panggil Mantan Bupati Lebong
Mereka tiba di halaman Kantor Kejari Lebong menggunakan mobil tahanan milik Kejati Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan borgol di tangan. Pengawalan ketat dilakukan oleh personel Polda Bengkulu serta penyidik Kejati Bengkulu untuk memastikan seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan tertib.
Kepala Kejari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti secara resmi.
Robby menyampaikan bahwa proses administrasi tahap II berjalan lancar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan merupakan langkah krusial sebelum penyusunan dakwaan dan registrasi perkara dilakukan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan tanggung jawab penyidikan dan kini berkoordinasi penuh dengan Kejari Lebong untuk tahapan penuntutan.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Lebong. Selanjutnya tinggal penyusunan administrasi dan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief memaparkan bahwa kasus ini bermula dari serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan dana KUR di KCP Topos yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Terdapat tiga modus utama yang digunakan tersangka untuk menguras dana negara.