Penjelasan Bareskrim Polri Soal Berkas Kasus Lisa Mariana

Penjelasan Bareskrim Polri Soal Berkas Kasus Lisa Mariana-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pihak kepolisian mengungkap kabar terbaru terkait penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Bareskrim Polri ternyata sudah melaksanakan pelimpahan tahap satu berkas tersangka Lisa Mariana ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum di mana jaksa yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara, Rabu (19/11).

Menurutnya, pelimpahan tahap satu tersebut dilaksanakan pada 13 November 2025.

Penyidik bakal terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat agar kasus Lisa Mariana bisa segera disidangkan.

“Koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan, tentu kami akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejati Jawa Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Perseteruan berawal saat Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan gelap hingga punya anak dari Ridwan Kamil pada 26 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.

Hasil pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan