Dugaan Korupsi Bedah Rumah,Tipidkor Bengkulu Geledah Rumah dan Toko Bangunan

Hingga berita ini diturunkan, Rabu malam (5/11) pengeledahan berlanjut ke Kantor BKD Lebong setelah sebelumnya telah melakukan pengeledahan di Rumah Pribadi, Toko Bangunan-foto :istimewa-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin yang juga pernah menjabat Mantan Sekda Lebong, di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (5/11) ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Selain di Lebong, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu serta sejumlah toko bangunan di wilayah Lebong, seperti Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Kecamatan Lebong Selatan. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk telepon genggam milik Mustarani dan istrinya.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu malam (5/11) pengeledahan berlanjut ke Kantor BKD Lebong setelah sebelumnya telah melakukan pengeledahan di Rumah Pribadi, Toko Bangunan dan Dinas Perkim Lebong.

BACA JUGA:Dana Sudah 100 Persen, Material Bedah Rumah Masih


Tampak salah satu warga pemerima program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) alias bedah rumah di Kabupaten Lebong tahun 2023.-(dok/rl)-

Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di beberapa titik. 

"Iya, kami sedang melakukan giat penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda di Lebong. Untuk detailnya akan disampaikan pimpinan kami," ujar Dani Pamungkas usai memimpin tim. 

Dari hasil penggeledahan, sedikitnya delapan boks kontainer berisi dokumen, berkas transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan beberapa dokumen untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Bengkulu," sampai Dani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare

Program tersebut berupa pembangunan rumah baru layak huni dengan anggaran mencapai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong tahun 2023. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan, termasuk pengaturan toko bangunan yang harus dipilih oleh penerima bantuan.

Menurut hasil sementara, program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan. Dugaan kuat menunjukkan adanya arahan dari pihak tertentu agar penerima bantuan membeli material dari toko bangunan tertentu yang telah ditunjuk, sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi terstruktur. 

"Saat ini, penyidik masih mendalami peran Mustarani Abidin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Lebong sekaligus Ketua TAPD dalam pelaksanaan program tersebut," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan