Asyik, Hari Ini ASN Nikmati Libur Panjang 4 Hari

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Mereka akan mendapatkan waktu istirahat tambahan karena tidak perlu masuk kerja.

Ya, mereka akan menikmati hari libur Nasional serta Cuti bersama yang akan dimulai sejak hari ini, Kamis 8 Februari 2024 hingga Jum'at 9 Februari 2024 dan ditambah dengan Sabtu dan Minggu.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang ditetapkan dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Benar sekali, mulai hari ini , ASN di Pemkab Lebong akan menikmati hari libur. Hal ini seiring dengan Hari Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili," ungkap Beny Khodratullah, MM, selaku Kepala BKPSDM Lebong, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.

Baca Juga: Angka Stunting Turun! Lebong Peringkat 3 Terendah di Bengkulu

Terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh unit kerja Organisasi Pemerintah Daerah, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan unit kerja yang menyediakan layanan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, serta unit kerja sejenis lainnya, diharapkan untuk mengatur penugasan Pegawai atau Karyawan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

"Bagi Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pesawat Handphone (HP) harus tetap dalam keadaan aktif," tambahnya.

Wince menegaskan, pada hari Senin, 12 Februari 2024 seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) harus kembali masuk kerja dengan menggunakan pakaian kerja seperti biasanya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, pada hari Senin mendatang, semua ASN dan THLT di masing-masing OPD harus hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti hari-hari biasa," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan