Todung Mulya Lubis Cium Aroma Kriminalisasi Terhadap Kebijakan Nadiem Makarim

Todung Mulya Lubis Cium Aroma Kriminalisasi Terhadap Kebijakan Nadiem Makarim-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Advokat senior Todung Mulya Lubis menyatakan proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim banyak kejanggalan dan dugaan adanya kriminalisasi kebijakan.
Dia meyakini Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut Todung, Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. "Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," ujar Todung dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/10) dari JPNN.COM.
Todung juga melihat tidak adanya kemungkinan Nadiem berniat untuk memperkaya pihak lain. "Jadi, kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah," lanjutnya. Todung mengingatkan bahwa kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini dapat membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa.
Menurutnya, jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia. "Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual," tuturnya.
Lebih lanjut, Todung pun mempertanyakan tindak pidana yang dituduhkan kepada Nadiem sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menjelaskan pengadaan Chromebook merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia. Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek.
Todung menuturkan setiap menteri memiliki hak untuk memiliki visi dan membuat kebijakan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bagi dia, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian (judgement) bahwa sebuah kebijakan tidak tepat adalah langkah yang keliru.
"Ketika menjadi menteri, Nadiem juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan," pungkas Todung.