Wahai Pedagang Online Pemerintah Tetap Kenakan Pajak, Asalkan

ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membatalkan penerapan pajak untuk pedagang niaga elektronik (e-commerce) 2025 ini.
Namun Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penerapan pajak pedagang online ini baru dilakukan jika ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas 6 persen.
"Saya bilang akan kami jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin sekarang sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," ucap Purbaya dikutip Jumat (10/10) dilansir dari JPNN.COM
Purbaya mengaku, keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya.
BACA JUGA:PNBP Lampaui Target 5 Kali Lipat, KLH Perkuat Dukungan Program Strategis Lingkungan
"Kan menterinya saya," katanya lagi. Adapun sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengenaan pajak pedagang online ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final. Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pungutannya dilakukan oleh lokapasar.
Kemenkeu banyak menerima masukan agar pedagang juga menerima perlakuan yang sama terkait pungutan pajak, yakni pungutan dilakukan secara otomatis. Inisiatif pemerintah menyusun skema pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administratif perpajakan yang dianggap rumit.