Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024-foto :jpnn.com-

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan mencakup:

Uang makan bulanan

Tunjangan beras bagi pegawai dan anggota keluarganya

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan administrasi lainnya sesuai tingkat jabatan yang berlaku

4. Tunjangan Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional, misalnya:

Guru: tunjangan fungsional sekitar Rp 327.000

Tenaga kesehatan dan jabatan fungsional lainnya dengan besaran sesuai ketentuan

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tunjangan kinerja yang ditetapkan instansi atau daerah masing-masing.

Pentingnya Mengetahui Struktur Gaji dan Tunjangan PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan