Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024-foto :jpnn.com-
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan mencakup:
Uang makan bulanan
Tunjangan beras bagi pegawai dan anggota keluarganya
3. Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan administrasi lainnya sesuai tingkat jabatan yang berlaku
4. Tunjangan Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional, misalnya:
Guru: tunjangan fungsional sekitar Rp 327.000
Tenaga kesehatan dan jabatan fungsional lainnya dengan besaran sesuai ketentuan
5. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tunjangan kinerja yang ditetapkan instansi atau daerah masing-masing.
Pentingnya Mengetahui Struktur Gaji dan Tunjangan PPPK