Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024-foto :jpnn.com-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Gaji pokok ini diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki PPPK, sehingga semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK 2025 juga menerima berbagai tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah berkeluarga, mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak dengan ketentuan:
Tunjangan suami/istri: sekitar Rp 320.000
Tunjangan anak: sekitar Rp 160.000 per anak (maksimal dua anak)