Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024-foto :jpnn.com-

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Gaji pokok ini diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki PPPK, sehingga semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK 2025 juga menerima berbagai tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Tunjangan ini meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah berkeluarga, mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak dengan ketentuan:

Tunjangan suami/istri: sekitar Rp 320.000

Tunjangan anak: sekitar Rp 160.000 per anak (maksimal dua anak)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan