Curi Motor Petani di Tabeak Dipoa, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Curi Motor Petani di Tabeak Dipoa-foto :dokumentasi Polres Lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan intensif sejak laporan masuk awal bulan ini.
Pelaku diketahui bernama SL (45), seorang petani asal Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Desa Semelako Atas oleh tim Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Suwandi Kuswoyo, S.H., beserta sejumlah anggota.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, Romi bin Ibnu Ara (40), warga Desa Magelang Baru.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Tahap II di Lebong Tersendat, PMD Minta Desa Gerak Cepat
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Pidum, IPDA Suwandi Kuswoyo, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di jalan rabat beton Desa Tabeak Dipoa untuk bekerja di kebun.
Namun ketika hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Merasa menjadi korban pencurian, Romi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 68 / IX / 2025 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 23 September dini hari, tim kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan curian," jelas IPDA Suwandi Kuswoyo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. Di antaranya adalah satu buku BPKB atas nama korban, dua buah anak kunci bertuliskan TMU dengan gantungan kunci bertulisan Malaysia, dan motor dengan nomor rangka MH1JBC1189K155012 dan nomor mesin JBC1E-1166706. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lebong guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku SL kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," lanjutnya.
Polres Lebong menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan penyidikan, menyita barang bukti secara resmi, melengkapi administrasi penyidikan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan sesuai prosedur.
Sementara itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya warga pedesaan yang sering beraktivitas di lahan pertanian atau perkebunan, agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
"Kami harap kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran. Jangan tinggalkan motor di lokasi terbuka tanpa pengawasan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," tambah Suwandi.