298 Bidang Tanah Pemkab Lebong Rawan Diserobot, Belum Bersertifikat

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE sebut jumlah tanah milik Pemkab Lebong yang sudah bersertifikat terus bertambah.-(amri/rl)-

Program sertifikasi tanah Pemkab Lebong tidak hanya sekadar memenuhi target KPK, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk penertiban administrasi aset.

Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

“Selain menjawab atensi KPK RI, tujuan utama sertifikasi tanah adalah untuk pengamanan aset pemerintah. Kami pastikan program ini berjalan hingga seluruh bidang tanah daerah memiliki sertifikat,” tutup Gundala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan