Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google terkait Kasus Nadiem

Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google terkait Kasus Nadiem-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar pidana Suparji Achmad, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan. Tidak menerima aliran dana korupsi tidak otomatis menghapus unsur korupsi.

Hal ini disampaikan Suparji menanggapi saran sejumlah pakar hukum yang meminta Kejagung mendalami ada tidaknya hubungan investasi Google ke Gojek, yang didirikan Nadiem Makarim, dengan proyek pengadaan laptop chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek). Suparji mengatakan Kejagung bisa memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami, peristiwa itu,” kata Suparji. Jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti, lanjutnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.

“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ungkap dia. 

BACA JUGA:Menag Ajak Santri Pesantren Wali Songo Ngabar Meneladani Ulama Terdahulu

Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengadaan laptop chromebook Kemenbudristek. Namun dalam kasus ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut.

Suparji mengatakan, sesuai UU Tipikor pasal 2 dan 3 ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ini berarti, kata dia, kalaupun Nadiem tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Ditambahkannya, harus dilihat juga ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. Hal ini karena pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan