4 Personel TNI AU Dipecat Secara Tidak Hormat, 2 Terlibat Kasus Pembunuhan Senior

4 Personel TNI AU Dipecat Secara Tidak Hormat, 2 Terlibat Kasus Pembunuhan Senior-foto :jpnn.com-
PAPUA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak empat personel TNI Angkatan Udara Lanud Johanes Abraham Dimara Marauke dipecat melalui proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat personel yang dipecat tersebut yakni Kopda Dedi Irawan, Pratu Wahid, Prada Oktama, dan Prada Muhammad Pratama. Dua dari di antaranya terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Pratu Andry Irawan, 23.
Danlanud JA Dimara Kolonel Pnb Beny Apriyanto mengatakan pemberhentian empat personel merupakan bukti dan komitmen TNI AU dalam menegakan disiplin dan menjaga kehormatan.
"Empat anggota ini merupakan komitmen kami dalam bertindak, siapa yang salah ya kami tindak tegas, salah satunya melalui PTDH," ujarnya.
BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 Miliar untuk Keperluan Ini
Kolonel Beny menyebutkan dua dari empat personel tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Pratu Andry Irawan.
"Kasus pembunuhan ini terjadi beberapa tahun lalu, di mana almarhum ditemukan tidak bernyawa di kali Maro, Merauke, Papua Selatan," ucapnya.
Kolonel Beny berharap upacara PTDH ini menjadi contoh agar seluruh personel khususnya TNI AU disiplin dalam menjalankan tugas dan patuh terhadap aturan yang berlaku sebagai prajurit TNI Angkatan Udara Republik Indonesia.