Predator Anak di Lebong Kembali Beraksi

Amankan: Tersangka JA, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur tampaknya harus menjadi perhatian serius oleh banyak pihak.

Menyusul, sebelumnya kasus dugaan persetubuhan telah terjadi di wilayah Kecamatan Bingin Kuning.

Dan kali ini, predator anak di Lebong kembali beraksi.

JA (41), warga Kecamatan Lebong Utara,  diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (sat Res) Polres Lebong atas laporan dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, STrK, SIK, MH membenarkan penangkapan, seorang laki-laki atas laporan dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Bangunan Rest Area Bedan Kileak Terbengkalai

"Ya, usai mendapat laporan. Anggota  Kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan  yang langsung dipimpin KBO Satres IPDA Wiwin bersama PS kanit PPA Bripka Rangga Askar DP SH," kata Kasat.  

Kasat menjelaskan, kasus dugaan asusila yang mengakibatkan korban hamil 2 bulan, berawal antara tersangka dan korban yang diduga menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini.

Lanjut Kasat, selama menjalin hubungan, antara tersangka dan korban sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri.

Berawal pada bulan Oktober 2020 yang lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah korban.

"Terakhir pada hari Minggu tanggal 14 januari sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya melakukan hubungan di rumah tersangka," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, atas apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban, diketahui pihak keluarga korban dan pihak keluargapun tidak menerima atas apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban dan akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Lebong.

"Kita terima laporan dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya gelar perkara dan kita amankan tersangka," lanjutnya. 

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saki serta juga memiliki hasil visum etrefertum serta berapa barang bukti lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan