Predator Anak di Lebong Kembali Beraksi

Amankan: Tersangka JA, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan kita titip ke rutan mapolres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. 

Atas persitiwa ini, tersangka sebagai dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang (UU) Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2014 tentan penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU noor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan