Bangunan Rest Area Bedan Kileak Terbengkalai

Semak: Kondisi saat ini di rest area Bedan Kileak yang terbengkalai dan sudah penuh ditumbuhi semak belukar.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kondisi rest area Bedan Kileak di Kabupaten Lebong yang terbengkalai dan mubazir tentu menjadi perhatian dan keprihatinan banyak pihak.

Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat bangunan tersebut menghabiskan anggaran yang cukup fantastis sebesar Rp 1,2 miliar.

Pantauan di lapangan, kondisi rest area Bedan Kileak sudah dipenuhi semak belukar yang subur hingga menutupi bangunan yang ada di rest area tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, memastikan, jika rest area Bedan Kileak yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong tersebut, belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. 

Baca Juga: 105 Pemilih Ikuti Simulasi Tungsura

Dirinya mengaku aset tersebut belum dilakukan proses hibah dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong. Artinya bangunan tersebut belum menjadi wewenang Pemkab Lebong dan masih menjadi wewenang Pemprov Bengkulu. 

"Sejauh ini belum ada serah terima. Dan itu (rest area Bedan Kileak, red) belum tercatat sebagai aset Kabupaten Lebong," kata Gundala.

Lanjut Gundala, dirinya juga mengaku tidak mengetahui terkait dengan penyerahan aset tersebut dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong.

Dirinya juga mengaku hingga sampai saat ini belum ada koordinasi dan informasi yang mereka terima dari Pemprov Bengkulu terkait dengan rest area bedan kileak tersebut.

"Belum ada koordinasi yang kami terima, jadi kami belum tahu terkait hal itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Gundala di Kabupaten Lebong sendiri masih terdapat beberapa hasil pembangunan khususnya yang dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu maupun intansi lainnya di luar Kabupaten Lebong yang belum dilakukan serah terima. 

Dicontohkannya, selain rest area Bedan Kileak, hasil pembangunan yang belum diserahterimakan itu adalah Rusun ASN dan smart city Taman Karang Nio yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

"Terkait hal ini mungkin OPD teknis lebih mengetahui. Kami di Bidang Aset hanya mencatat ketika aset tersebut sudah dilakukan serahterima atau dihibahkan ke Pemkab Lebong," demikiannya.

Terpisah, salah satu warga Rimbo Pengadang, Supri (40) mengaku sejak dibangun, rest area Bedan Kileak tersebut sampai hingga saat ini belum pernah difungsikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan