Desa Harus Segera Kirim Usulan Sebelum 2 Februari

Koordinasi: Terlihat pemerintah desa saat melakukan koordinasi dengan kecamatan terkait penyampaian usulan di tingkat musrenbangcam.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam persiapan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) yang dijadwalkan pada tanggal 5 Februari mendatang, terdapat beberapa desa di Kecamatan Lebong Sakti yang hingga kini belum menyampaikan rekapan usulan mereka untuk dibahas dalam forum kecamatan.

Oleh karena itu, pihak kecamatan mengimbau desa-desa yang masih pending untuk segera menyampaikan rekapan usulan paling lambat tanggal 2 Februari ini.

Camat Lebong Sakti, Sabirin, S.Sos, melalui Kasi PMD, Irma Yuni, menegaskan urgensi agar desa-desa segera menyampaikan rincian usulan mereka mengingat waktu yang semakin terbatas.

Baca Juga: Optimalkan Posyandu, 20 Balita di Lebong Tengah Jadi Penerima Manfaat Utama

"Irma Yuni menyampaikan bahwa dari sembilan desa, baru satu desa yang telah menyampaikan detail usulan ke tingkat kecamatan. Sebaliknya, delapan desa lainnya belum melakukannya," kata Irma Yuni.

Irma menekankan bahwa desa-desa diminta untuk menyampaikan rincian usulan dengan segera, dengan batas waktu paling lambat tanggal 2 Februari ini.

Hal ini dikarenakan pada tanggal 3 Februari, seluruh usulan desa akan direkap oleh kecamatan.

"Kami meminta agar desa-desa segera bertindak, karena usulan akan segera disusun dan direkap. Hingga saat ini, baru Desa Ujung Tanjung I yang telah menyampaikan usulannya terkait air ketahanan dan pagar Kubura. Saya juga menekankan agar setiap usulan dilengkapi dengan bukti otentik berupa foto dan anggarannya," tegas Yuni. (*)

Tag
Share