Fadlun: Bagaimana Pemda Mau Mengusulkan PPPK Paruh Waktu jika Honorer Berlagak Pintar

Jadwal usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ditutup 20 Agustus 2025. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah instansi pemda sudah mulai menyiapkan berkas pengusulan pengangkatan honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, sejumlah pemda lainnya belum ada tanda-tanda mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Hal itu terungkap dari percakapan para honorer peserta seleksi PPPK 2024 di sebuah grup WA.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu pemda yang antusias untuk segera mengusulkan pengangkatan honorer gagal seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bukan hanya honorer berkode R1, R2 (honorer K2), dan R3 (honorer database BKN) di lingkup Pemkab Bekasi yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu. Honorer non-database BKN atau R4 juga dipastikan akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kabar gembira tersebut disampaikan Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.
Fadlun juga memastikan bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga mengambil kebijakan menggembirakan, yakni tidak ada honorer yang diberhentikan.
Intinya, kata Fadlun, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyelamatkan seluruh honorer database dan non-database BKN.
"Kami mengapresiasi Pak Bupati Ade yang sudah menyelamatkan semua honorer database dan non-database. Terbitnya Surat MenPAN-RB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu (tertanggal 8 Agustus 2025, red) membuat Pemkab Bekasi langsung gerak cepat merealisasikan aturan tersebut," kata Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Selasa (12/8).
Bupati Ade, kata Fadlun, telah memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bekasi untuk secepatnya menyiapkan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2, R3, R3b, R3T, dan R4.
Nantinya, Pemkab Bekasi yang akan menyampaikan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Bupati Ade juga meminta seluruh OPD membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang isinya menyatakan tidak akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan pegawai non-ASN dan atau apapun namanya untuk mengisi jabatan ASN sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Juga sudah terbit Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KP.09.01/06/BKPSDM/2024 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kepala OPD juga diminta menjamin tidak ada pejabatnya yang akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan honorer dan atau apa pun namanya untuk mengisi jabatan ASN. Kalau melanggar, harus siap menerima sanksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fadlun, mengutip Surat Edaran Bupati Bekasi.