NIP PPPK Paruh Waktu Tuntas Bulan Depan, Sikap Pemda Tidak Seragam, Waduh

Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 5 Agustus - 20 September 2025. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sikap pemerintah daerah (pemda) terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak seragam.
Beberapa instansi antusias untuk segera mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tetapi ada pemda ogah-ogahan.
Padahal, sesuai dengan jadwal tahapan pengangkatan, bulan depan penetapan NIP PPPK sudah harus kelar, terakhir 20 September 2025.
"Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," kata Kepala BKN Zudan Arif kepada JPNN.com, beberapa hari lalu.
Prof Zudan Arif juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," kata Prof Zudan.
Perlu diketahui, jadwal usulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi yakni 1 - 20 Agutus 2025.
Sejumlah pemda diketahui bersemangat untuk segera mengusulkan pengangkatan honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang akan mengusulkan 4.601 honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 menjadi PPPK paruh waktu di 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan mengatakan, hal tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
"Itu hasil zoom meeting yang dilaksanakan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Selasa (5/6).
Dia mengatakan sesuai arahan dari pemerintah pusat, semua tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, yakni kategori R1, R2, R3, R4, dan R5, tetap diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, berapa yang akan diangkat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pemerintah pusat memberikan petunjuk soal pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut.