18 Agustus 2025 Cuti Bersama, MenPAN-RB Rini: Momentum Mempererat Kebersamaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan hal ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto supaya momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, mendorong kreativitas menjadi bangsa sejahtera dan maju.

"Cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah," kata MenPAN-RB Rini, Sabtu (9/8). 

Adapun penetapan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta MenPAN-RB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Kamis (7/8).

BACA JUGA:Kapuspen Berikan Kisi-kisi Sosok Wakil Panglima TNI yang Akan Dilantik Presiden Prabowo

SKB ini merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

MenPAN-RB Rini menambahkan bahwa momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program presiden, keputusan ini juga menjadi bagian keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Menurut dia, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dia menambahkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

"Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” katanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan