NIP PPPK Paruh Waktu Tuntas Bulan Depan, Sikap Pemda Tidak Seragam, Waduh

Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 5 Agustus - 20 September 2025. Ilustrasi.-foto: net-
"Proses pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu bisa dimulai dan kami akan menindaklanjuti petunjuk itu," katanya.
Dia mengatakan para tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, yakni yang sudah masuk dalam database BKN maupun telah mengikuti proses seleksi PPPK formasi 2024.
"Baik itu rekrutmen tahap pertama maupun tahap kedua dan mereka tidak lulus," katanya.
Sikap berbeda ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Syamsuri mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi dari Kementerian PAN-RB terkait permintaan usulan PPPK paruh waktu.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan perintah dari Kementerian PAN-RB untuk usulan PPPK paruh waktu, informasi melalui media sosial tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.
Syamsuri memaparkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo yang menjadi calon PPPK paruh waktu terdiri dari R2, R3, dan R4.
"Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, kalau R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, tetapi tidak masuk dalam database BKN," tuturnya.
Berikut ini jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.
5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.
6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025. (jp)