Pemda Siap Usulkan Seluruh R1 Hingga R5 jadi PPPK Paruh Waktu, Sesuai Arahan Pusat

Honorer R1 hingga R5 gagal seleksi 2024 akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

LOMBOKTENGAH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 4.601 tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 tahap 1 dan 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu di 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan mengatakan, hal tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.

"Itu hasil zoom meeting yang dilaksanakan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Selasa (5/6).

Dia mengatakan sesuai arahan dari pemerintah pusat, semua tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, yakni kategori R1, R2, R3, R4, dan R5, tetap diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, berapa yang akan diangkat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Pemerintah pusat mengimbau supaya diusulkan semua. Berapa yang bisa diangkat disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Dia mengatakan untuk kebutuhan pegawai itu dinamis, karena ada yang pensiun setiap tahun, sehingga kebutuhan pegawai itu tetap disesuaikan.

Karena itu, lanjutnya, jumlah yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu belum bisa ditentukan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pemerintah pusat memberikan petunjuk soal pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut.

"Proses pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu bisa dimulai dan kami akan menindaklanjuti petunjuk itu," katanya.

Dia mengatakan para tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, yakni yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun telah mengikuti proses seleksi PPPK formasi 2024.

"Baik itu rekrutmen tahap pertama maupun tahap kedua dan mereka tidak lulus," katanya.

Dengan demikian, akan ada kepastian status terhadap mereka dan bukan lagi honorer, tetapi sudah menjadi pegawai pemerintah dengan status PPPK paruh waktu.

Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan