Bengkel Diimbau Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong
Imbauan: Personel Satlantas Polres Lebong memberikan imbauan kepada pemilik usaha bengkel larangan penggunaan knalpot brong.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengimbau para pengusaha bengkel di wilayah hukum Polres Lebong untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.
Hal ini mengingat penggunaan knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa mengganggu pengguna jalan, ketertiban, serta meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau agar para pemilik bengkel menolak apabila ada warga yang mau membeli atau memasang knalpot brong," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si.
Lebih jauh, Kasat menyampaikan belum lama lini Satlantas Polres Lebong telah melakukan sosialisasi dan pembinaan secara masif ke sejumlah pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Bahkan kedatangan pihaknya disambut baik oleh pemilik bengkel.
Baca Juga: Pindah Pilih Pemilu 2024 di Lebong Masih Bisa! Ini Syarat dan Waktunya
"Intinya, kami meminta kepada pengusaha bengkel, untuk tidak menjual suku cadang yang tidak jelas asal usulnya, dan tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat," sampai Kasat.
Tambah Kasat, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Satlantas Polres Lebong untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas tersebut.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang sudah disampaikan petugas lalu lintas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib berlalu lintas," demikian Kasat. (*)