Pindah Pilih Pemilu 2024 di Lebong Masih Bisa! Ini Syarat dan Waktunya

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Kabupaten Lebong masih memberikan layanan pindah memilih bagi pemilih yang memenuhi kriteria tertentu, yakni, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana. Dan, pemilih yang sedang menjalani tahanan rutan.

Layanan pindah memilih ini dibuka mulai tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang memenuhi kriteria tersebut harus membawa dokumen-dokumen yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, mengatakan,  dalam proses pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU sendiri sudah membuka buku registrasi dalam melayani permohonan pindah memilih. 

"Saat ini kami sudah mulai membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melaporkannya ke PPS PPK atau KPU," katanya.

Baca Juga: Antisipasi DBD, Puskesmas Suka Raja Instruksikan Pemdes Giatkan PSN

Lanjut Rio, hingga 15 Januari 2024, atau batas waktu pemuktahiran data pemilih untuk 9 kriteria pemilih tersebut, KPU Lebong mencatat ada sebanyak 974 pemilih yang pindah memilih ke Kabupaten Lebong kemudian sebanyak 794 pemilih lainnya keluar. 

Rinciannya 974 pemilih yang masuk ke Kabupaten Lebong tersebut tersebar di 293 TPS Kabupaten Lebong. Terdiri dari 507 pemilih laki-laki dan 467 pemilih perempuan.

Sementara 794 pemilih yang keluar tersebar di 281 TPS, masing-masing 409 pemilih laki-laki dan 385 pemilih perempuan.

"Pemilih ini sendiri sesuai dengan ketetapan KPU RI kami tutup 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria," terangnya.

Ditambahkannya Rio, adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pemilih pindah domisili. 

"Kami juga berharap kepada masyarakat yang masuk dalam 4 kriteria pemilih untuk bisa melaporkannya ke PPS atau PPK agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan