Polisi Ingatkan Risiko Beli Motor Tanpa STNK, Bisa Disita dan Diproses Hukum

Amankan: Tampak ratusan unit sepeda motor roda dua yang diamankan Satlantas Polres Lebong dalam operasi Patuh Nala 2025. -(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebong mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan roda dua tanpa surat-surat resmi alias motor bodong.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan, terutama pencurian, yang dijual murah di tengah masyarakat.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Lantas, IPTU Arief Abdullah, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa motor bodong yang tidak dilengkapi dengan dokumen seperti STNK dan BPKB sangat rentan merupakan hasil kejahatan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan asal-usul kendaraan.
"Saat ini banyak motor plat luar daerah yang kami curigai sebagai kendaraan bodong. Kami imbau masyarakat tidak tergiur membeli motor bagus dengan harga murah yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencurian," tegas Arief.
Baca Juga: Dukung Sinergitas Pemerintah, Perdana Dirut RBMG Silahturahmi ke Pemkab BU
Lebih lanjut, Kasat Lantas menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan memiliki kendaraan tanpa surat bisa terkena konsekuensi hukum.
Jika dalam pemeriksaan kendaraan tersebut terbukti berasal dari tindak pidana, maka kendaraan akan langsung diamankan oleh Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
Bahkan, pemiliknya bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
"Pembeli kendaraan bodong bisa ikut terseret ke proses hukum. Jadi sangat penting memastikan kendaraan yang dibeli memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB. Jangan karena tergiur harga murah, malah merugikan diri sendiri," ujarnya.
Polres Lebong juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran motor bodong untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi perhatian utama kepolisian.
Melalui imbauan ini, Polres Lebong berharap masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam membeli kendaraan, serta ikut berperan aktif dalam upaya memberantas kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Lebong.
"Jika masyarakat mengetahui adanya transaksi atau penjualan motor bodong, silakan segera melapor ke Polres Lebong atau Polsek terdekat. Ini demi keamanan dan ketertiban kita bersama," tutup Arief.