Ops Nala Polres Bengkulu Utara Jaring 768 Pelanggar

Kasat Lantas, AKP Melisa, SIK..-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah melakukan Operasi Patuh Nala (Ops Nala) Tahun 2025 ini, tercatat Sat Lantas Polres Bengkulu Utara telah menjaring sebanyak 768 pelanggar.

Dimana, pelanggar diberikan sanksi denda tilang mulai dari tilang ETLE, manual hingga teguran. Hal ini diakui oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, AKP Melisa, SIK..

"Iya dalam Ops Nala tahun ini, kita menjaring 768 pelanggar. Pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua dengan pengemudi remaja yang menggunakan knalpot motor yang tidak standar alias brong," ungkap Kasat.

Kasat pun menambahkan, pelanggaran yang dikenai sanksi tidak hanya pengguna knalpot brong tapi juga pelanggar lainnya, mulai dari kendaraan tanpa kelengkapan dokumen, melawan arus, hingga TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sudah tidak berlaku.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2025, Kendaraan Terjaring Razia Bisa Diambil

Pihaknya juga menemukan kendaraan yang menunggak pajak. Untuk kasus ringan, pengendara diarahkan membayar di tempat atau membuat pernyataan. Tapi untuk yang sudah lebih dari satu periode pajak dan menyebabkan TNKB tak berlaku, tak ada ampun.

“Kendaraan yang dinilai melanggar kami amankan. Selama ops nala ini, tercatat juga ada 6 kasus kecelakaan lalu lintas. Diantaranya, satu kejadian menyebabkan meninggal dunia, lima mengalami luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Kami berharap dengan adanya operasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib lagi dalam berlalu lintas,” harapnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan