Operasi Patuh Nala 2025, Kendaraan Terjaring Razia Bisa Diambil

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK didampingi Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah, S.Sos, M.Si beserta jajaran saat melakukan pemusnahan knalpot brong hasil operasi Patuh Nala 2025.-foto :adrian roseple/radarlebong-
//Pengendara Wajib Tunjukkan Bukti Ini
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong resmi menutup Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi ini, petugas mencatat lonjakan pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak kurang dari 198 pelanggar dikenakan tilang manual, sedangkan 294 pelanggar lainnya terekam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Nah, bagi pengendara yang kendaraannya terjaring razia tidak usah khawatir. Pasalnya, kendaraan tersebut masih diambil namun pengendara wajib menunjukkan beberapa bukti ini.
" Pemilik kendaraan yang diamankan dapat mengambil kembali kendaraan mereka setelah menjalani sidang, dengan syarat melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM. Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, akan diarahkan untuk mengikuti pembuatan SIM sesuai prosedur.
BACA JUGA:5 Hari Operasi Patuh Nala 2025, 76 Surat Tilang Dikeluarkan
Sementara, untuk kendaraan yang tidak sesuai standar seperti knalpot bising, harus dibawa kembali sesuai spesifikasi teknis saat diambil.
Termasuk memasang kaca spion dan kelengkapan lainnya," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, didampingi Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa peningkatan jumlah pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Tilang elektronik meningkat 11 persen, sedangkan tilang manual melonjak hingga 69 persen dibandingkan Operasi Patuh Nala tahun 2024," ungkap Kapolres.
Dari data yang dihimpun, tilang manual terdiri dari 71 kendaraan roda dua yang diamankan, 17 Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berlaku, 98 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 12 barang bukti elektronik lainnya. Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan atau menggunakan kendaraan tidak sesuai standar, seperti memakai knalpot brong.
Satlantas juga mengungkap bahwa 10 dari 71 kendaraan roda dua yang diamankan terlibat dalam aksi balap liar. Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Kami juga berhasil mengamankan 10 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hari ini seluruhnya akan kami musnahkan," sampai Kapolres.
Selama masa operasi, Polres Lebong juga mencatat satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat dan satu lainnya luka ringan.