Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Riil

Ilustrasi emas.-foto: net-

Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.

Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Atas perbuatannya, enam terdakwa itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.

Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan