Hindari Calo KTP-el Lebong, Gunakan Prosedur Resmi Disdukcapil
Pelayanan: Tampak kesibukan pegawai di kantor Dukcapil Lebong saat memberi pelayanan kepada masyarakat.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Lebong untuk tidak mudah percaya kepada perantara atau calo yang mengaku bisa mengurus pembuatan KTP dengan cepat dan cukup mudah.
Karena pembuatan KTP-el bagi warga negara Indonesia khususnya yang bermukim di wilayah Lebong hanya bisa diterbitkan oleh Dukcapil Lebong berdasarkan data base nasional.
"Identitas setiap warga tidak bisa dipalsukan, sebab identitas warga ada dalam data base yang terinput secara nasional," imbuh Budi.
Baca Juga: KPU Lebong Genjot Pengiriman Logistik Pemilu 2024, DPD RI Masih Kurang Ribuan
Tambahnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat saat pembuatan KTP-el berlangsung, salah satunya yakni penginputan melalui perekaman diri, dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan.
"Ini artinya Identitas KTP tidak bisa dipalsukan karena memiliki kekuatan hukum yang jelas Sehingga pemilik e-KTP harus benar-benar menjaga e-KTP agar jangan sampai hilang," jelasnya.
Untuk itulah, Ia meminta kepada masyarakat jangan percaya calo, apabila ada oknum yang mengaku bisa menguruskan KTP-el, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik dan sangat sentral terjadi manipulasi identitas data.
"Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan e-KTP, sementara warga itu tidak pernah merekam diri, sudah dapat dipastikan bahwa produk e-KTP itu adalah palsu," singkatnya. (*)