Razia PNS dan PPPK, Lihat Itu Mereka di Warung Kopi saat Jam Kerja

Petugas Satpol PP dan BKPSDM Aceh Barat melakukan razia dan penertiban terhadap ASN yang kedapatan mangkal di warung kopi saat jam kerja di Meulaboh, Senin (21/7/2025). -Foto: Dok Pemkab Aceh Barat-

MEULABOH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mangkal di warung kopi (warkop) pada jam kerja.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (21/7).

Dia mengatakan penertiban yang dilakukan di sejumlah warung kopi di kawasan Kota Meulaboh sebagai tindak lanjut arahan Bupati Aceh Barat yang menekankan pentingnya disiplin pegawai.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi melarang PNS dan PPPK di daerahnya bersantai di warung kopi saat jam kerja berlangsung.

Dia meminta para PNS dan PPPK dapat fokus melayani masyarakat saat jam kerja.

Azim mengatakan razia PNS dan PPPK ini dilaksanakan bersama personel dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, dan akan dilakukan secara rutin.

“ASN (PNS) atau PPPK yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya razia dan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dapat menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

Sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat, kata Azim. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan