Dugaan Politik Praktis, Dari 69 ASN Hanya 6 Diproses, Sisanya?

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lebong resmi memberikan surat keputusan (SK) pembebasan jabatan sementara kepada enam pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Lebong.

Langkah ini diambil setelah digelarnya sidang disiplin ASN berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BKN terkait dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam politik praktis pada Pemilu Legislatif dan Pilkada tahun 2024 lalu. 

"Dari total 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk ditindaklanjuti, Pemkab Lebong baru memproses enam di antaranya," terang Reko.

Baca Juga: 163 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Utara Belum Membuat Izin NIB

Adapun pejabat yang dibebastugaskan sementara meliputi tiga camat dan tiga pejabat setingkat kepala bidang.

Mereka adalah Camat Lebong Tengah Tomsil, Camat Lebong Utara Ades Sartika, Camat Uram Jaya Marhamah, Kabid Cipta Karya PUPRP Lebong Mast Irwan, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Dita Muhammad Haikal, serta Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Debi Saputra.

Pemerintah memastikan langkah ini sebagai upaya menegakkan netralitas ASN sekaligus menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Lebong.

"Surat keputusan Bupati Lebong untuk keenam pejabat tersebut sudah diterbitkan. Pembebasan jabatan sementara ini merupakan hasil sidang disiplin sesuai rekomendasi BKN RI," jelas Reko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan