163 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Utara Belum Membuat Izin NIB

Koperasi Merah Putih.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Koperasi Merah Putih di desa-desa di Bengkulu Utara mulai melakukan pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Utara.
Dari total 214 desa, saat ini sudah ada 51 Koperasi Merah Putih yang membuat izin NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menerangkan DPM-PTSP terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara terkait dengan perizinan.
Sehingga dengan adanya 51 koperasi desa yang sudah membuat izin NIB tersebut, masih ada 163 lagi Koperasi Merah Putih yang belum membuat izin NIB.
Baca Juga: Kontraktor Wajib Penuhi Target Capaian Fisik
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM, sehingga saat ini tim kita sudah siap menerima pengajuan izin dari masing-masing pengurus koperasi,” terangnya.
Ia juga meminta pada Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pada pemerintah desa atau pengelola koperasi segera membuat izin NIB.
Selain memastikan tidak ada pungutan apapun, pengurusan NIB cukup singkat.
“Asalkan memang pengurus koperasi memiliki dokumen yang lengkap yang nantinya akan dilakukan upload untuk mengurus perizinan tersebut,” pungkas Budi.