Sempat Buron, Pemuda Lebong yang Gauli Pacar Hingga Hamil Ditangkap Polisi

Diperiksa: Tersangka HA, saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), HA (20), pemuda pengangguran asal Kecamatan Bingin Kuning diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong.

HA, pemuda yang diketahui pengangguran ini diamankan karena menggauli pacarnya hingga hamil sebut saja Kuntum (16), bukan nama sebenarnya yang masih berstatus anak bawah. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, di dampingi Kanit PPA, Bripka. Rangga Askar Dwi Putra, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka HA, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, karena mengetahui anaknya yang sedang hamil dan ditinggal oleh tersangka lantaran tidak mau bertanggungjawab.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang beralamat di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning," jelas Rangga sapaan akrabnya.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPPS Karang Anyar Ikuti Perlatihan Sirekap

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga  mengamankan barang bukti, berupa pakaian pelaku, dan pakaian korban. Atas perbuatannya  pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian, pada saat itu korban dijemput pacarnya sekitar pukul 08.00 WIB untuk berkencan di kediamannya di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Sesampainya di rumah tersangka, HA mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

"Demi memuluskan nafsunya tersangka HA mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya. Dari keterangan yang didapat, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka dengan korban," lanjutnya.

Rangga menambahkan, setelah menyetubuhi korban, HA justru meninggalkan korban yang sedang mengandung anaknya yang memasuki usia 2 bulan. Orang tua korban merasa curiga lantaran melihat postur badan anaknya yang tidak wajar. 

"Jadi, pelaku HA yang sudah diamankan ini sempat melarikan diri dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," demikian Kanit. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan