Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ada, Pemda Jangan Pura-pura Tidak Tahu

ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para honorer gagal seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 saat ini menunggu kepastian diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan