Ini Rencana Kejagung untuk Nadiem Makarim terkait Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek (kini Kemendiktisaintek) pada 15 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nadiem dijadwalkan Selasa, 15 Juli 2025.

"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dia mengatakan pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pihak Nadiem Makarim meminta penundaan pemeriksaan selama satu pekan.

"Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Dari situ, maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, berketetapan akan melakukan pemanggilan," ujarnya. 

Dana Hibah Penyidik mengharapkan kedatangan Nadiem dalam pemeriksaan pekan depan.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Nadiem menyampaikan kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi guna memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Faktanya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan