AP3KI: PPPK Masih Koma, Belum Titik, Kami Direndahkan

Barisan delan Ketua Koordinator Wilayah AP3KI Titi Purwaningsih dan Sekum AP3KI Cecep Kurniadi dalam Rakornas AP3KI.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagian besar honorer K2 maupun non-K2 database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjadi PPPK.
Namun, sejak pengangkatan pertama pada 2021 hingga saat ini, banyak di antaranya yang merasakan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Mereka selalu dianggap sebagai pegawai lapis kedua, bahkan diibaratkan seperti honorer ganti baju. PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya seperti PNS, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak berikan.
Kalaupun ada yang menerima TPP, hanya segelintir dan jumlahnya tidak setara PNS.
Hal itulah yang mendorong Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) berjuang untuk minta diangkat PNS
"Bukannya tidak bersyukur jadi PPPK, kami justru berterima kasih kepada pemerintah, tetapi PPPK masih koma belum titik. Belum ada jaminan pensiun seperti PNS dan untuk jenjang karier juga terbatas," kata Ketua Koordinator Wilayah AP3KI Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (7/7).
Dia menambahkan, ketika regulasi bisa diubah untuk jaminan pensiun dan jenjang karier PPPK, mengapa tidak diberikan. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar lebih tenang bekerja.
Untuk itulah AP3KI bangkit berjuang meminta keadilan.
Titi mengungkapkan, rata-rata honorer K2 yang menjadi PPPK usianya tidak muda lagi. Mirisnya, pengabdian mereka puluhan tahun tidak diakui sehingga memengaruhi nilai jaminan hari tua (JHT) yang diterima.
"Apakah adil bila honorer K2 yang diangkat PPPK lantas pensiun dalam waktu singkat hanya menerima dana JHT 100 ribu per bulan dikalikan masa kerja PPPK," ucapnya.
Perangkat desa saja ujarnya, ketika pensiun diberikan Rp 20 juta dengan atau tanpa dana desa. Sementara PPPK ketika pensiun hanya menerima Rp 3,6 juta dengan masa kerja 3 tahun.
Keluhan yang sama disampaikan Makkullau. MPd. Gr. Koordinator wilayah AP3KI Kalimantan Timur ini mengungkapkan banyak menerima pengaduan para guru PPPK.
Mereka bekerja dalam tekanan kepala sekolah dan sering diancam akan dipecat alias kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
"Teman-teman guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK diancam kepsek agar jangan main-main karena sewaktu-waktu bisa dipecat. Masa kontrak 5 tahun, setelah itu bye bye karena dianggap berkinerja buruk," ujar guru PPPK bergelar master pendidikan ini dengan nada geram.