ASN dan Honorer Sudah Mengembalikan Rp600 Juta

Ilustrasi uang korupsi.-foto: net-

MEULABOH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan uang sebesar Rp600 juta kepada penyidik kejaksaan setempat.

Uang Rp600 juta tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.

Perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME terkait kasus tersebut.

“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (2/7).

Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu.

Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa 8 Juli 2025 pekan depan.

“Keterangan beliau dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN) dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.

“Uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 - 2022,” kata Ahmad Lutfi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Barat sebagai tersangka.

Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kata Lutfi, juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan