Honorer Khawatir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Diwarnai Nepotisme, Respons Pemda Bikin Tenang

Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak pada 25 Juni 2025.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah honorer mengkhawatirkan pengangkatan PPPK paruh waktu diwarnai nepotisme dan tidak objektif. Honorer berharap pemerintah daerah (pemda) mengedepankan objektivitas.
"Kami berharap tidak terjadi nepotisme dan subjektivitas dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini," ujar Ketua Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak Bahri Permana dalam pesan elektroniknya kepada JPNN, Kamis (25/6).
Bahri mengatakan bahwa pihaknya sudah beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Banten, pada 25 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini ialah mengawal proses dan tahapan pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi CASN 2024 menjadi PPPK berjalan baik, transparan dan mematuhi regulasi.
Bahri mengatakan sesuai amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CASN 2024 wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak Iqbaludin mengapresiasi langkah Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak yang konsisten memperjuangkan nasib para honorer secara santun, serta mengedepankan diskusi.
"BPSDM merespons baik karena mereka bisa memperoleh informasi menyeluruh terkait apa saja kegelisahan dan harapan para honorer di Kabupaten Lebak," ucap Bahri.
Dia menambahkan bahwa BKPSDM pada prinsipnya bekerja berdasarkan regulasi.
Terkait penataan honorer database BKN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, BKPSDM mengacu pada KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.
Saat ini, BKPSDM belum memulai tahapan PPPK paruh waktu karena masih menunggu petunjuk teknisnya dari BKN.
Adapun poin-poin hasil audiensi dengan BKPSDM sebagai berikut:
1 BKPSM berkomitmen mengusulkan seluruh honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu sesuai amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
2. Ketika jadwal usulan PPPK paruh waktu sudah dimulai, BKPSDM akan melakukan peremajaan data dengan bersurat kepada Kasubag Umpeg seluruh perangkat daerah untuk memastikan apakah honorer tersebut masih aktif bekerja atau tidak di perangkat daerah tersebut.
3. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda terkait persiapan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan, agar kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki para honorer sesuai dengan jabatan yang akan diisi ketika sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu.