Danramil Tes Minta Pengawasan Bersama Dana Desa, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Danramil: Danramil Tes, Lettu Inf Efrizal Antoni menyampaikan kepada kepala desa agar menggunakan DD dengan sebaik mungkin.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Danramil Tes, Lettu Inf Efrizal Antoni, mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Lebong, khususnya wilayah Kecamatan Bingin Kuning, agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan dan sesuai dengan peruntukan.
Ia menekankan bahwa dana tersebut merupakan amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.
Hal ini disampaikannya menyusul adanya dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Kecamatan Bingin Kuning.
Salah satunya adalah mantan Kades Pungguk Pedaro yang telah terjerat hukum, dan satu lagi Pjs Kades Bungin yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Titik Nol Pembangunan Desa Karang Dapo Atas "Buye" Dilaksanakan, Lokasi Tak Sesuai Rencana
"Setiap kepala desa wajib memasang baliho APBDes atau RAB di kantor desa sebagai bentuk keterbukaan. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu dengan jelas apa saja program pembangunan yang direncanakan," kata Lettu Inf Efrizal Antoni.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya telah menerima gaji untuk bekerja, bukan untuk memperkaya diri dengan dana publik.
Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat dan seluruh unsur terkait.
"Dana Desa itu hak rakyat. Jika kepala desa tidak transparan, masyarakat berhak mengingatkan, tentu dengan cara yang santun demi membangun desa," tegasnya.