Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Yaqut Cholil?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu sejumlah hal untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.

"Kami tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Walakin, Budi menyebut KPK masih membuka peluang untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas.

"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," tuturnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Dugaan Suap Perizinan IUP di Kaltim

KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief usai yang bersangkutan mengaku siap dipanggil.

"Tentunya KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk dimintai informasi ataupun keterangannya," katanya.

Sebelumnya, Hilman Latief mengatakan Direktorat Jenderal PHU Kemenag akan kooperatif untuk memberikan penjelasan yang diperlukan penyelidik KPK .

"Nanti bila ada panggilan, Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan sebagaimana dilakukan saat pansus (Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI) tahun lalu," ujar Latief saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan