PPDB 2025 Diperketat, Suap dan Gratifikasi Dilarang

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-foto :KORANRB.ID-

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. Dalam rangka menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran resmi dengan Nomor: 100.4.4/1801/Dikbud.

Surat ini mengatur secara khusus mengenai pencegahan praktik suap dan gratifikasi pada pelaksanaan PPDB di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Helmi Hasan menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan proses PPDB secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan.

Ia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat mendidik generasi bangsa, bukan menjadi ajang transaksi kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Tingginya Angka Perceraian dan Nikah Dini, Kemenag Gencarkan Edukasi

“Saya tegaskan tidak boleh ada pungutan liar, suap, ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses PPDB berlangsung. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi komitmen kita untuk membangun pendidikan yang bersih dan berkualitas,” ujar Helmi Hasan.

Langkah ini sejalan dengan program unggulan "Bantu Rakyat" yang diusung Pemprov Bengkulu. Helmi menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.

“Jika dunia pendidikan kita sudah steril dari praktik kecurangan, maka kita akan memiliki generasi yang kuat dan daerah kita akan semakin maju,” imbuhnya.

Selain Pemprov, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan juga mengambil langkah konkret dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan bebas dari praktik bisnis di lingkungan sekolah. Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Pemkot melarang seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota untuk melakukan penjualan seragam sekolah kepada siswa maupun orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari praktik komersial yang membebani orang tua siswa, khususnya yang berasal dari keluarga ekonomi rendah.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan terhadap orang tua murid. Seragam bisa dibeli di mana saja sesuai kemampuan masing-masing, kecuali seragam khusus seperti batik sekolah atau seragam olahraga yang memang dirancang berbeda,” jelas Ilham.

Ia juga menyampaikan bahwa masih ditemukan sekolah-sekolah yang menjual seragam pada tahun ajaran sebelumnya, dan pihaknya telah memberikan teguran. Untuk tahun ini, Disdik Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan ke seluruh sekolah agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran.

“Kami minta kepala sekolah tidak mengarahkan siswa membeli seragam di sekolah. Keputusan terkait pengadaan seragam harus berdasarkan kesepakatan dan tidak memberatkan wali murid,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan