Mantan Kades Tik Kuto Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2023, kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai memanggil sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Desa Tik Kuto.
Namun sayangnya, Mantan Kades Tik Kuto mangkir dari panggilan polisi guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan BUMDes yang dilaporkan BPAN beberapa waktu lalu.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyatakan bahwa pada Selasa (17/6) pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan kades untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Penyertaan BUMDes Tik Kuto, Polisi Siap Panggil Saksi Baru
Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
"Pemanggilan terhadap mantan kades telah dijadwalkan, namun yang bersangkutan tidak hadir karena berhalangan. Maka, kita akan jadwalkan ulang," ujar Rabnus.
Selain mantan kepala desa, penyidik juga akan memanggil pihak ketiga yang mengelola usaha fotografi di bawah BUMDes Tik Kuto.
Hingga saat ini, sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa, antara lain pelapor, ketua BUMDes, bendahara, dan pengawas BUMDes.
"Saat ini fokus penyidikan masih pada pengumpulan keterangan para saksi. Setelah tahap ini selesai, kami akan mulai memanggil pihak penyedia barang dari luar daerah, tepatnya dari Rejang Lebong," tambah Rabnus.
Proses penyelidikan ini menurut Rabnus dilakukan secara profesional dan transparan. Semua laporan, bukti, dan keterangan saksi akan dianalisis secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran hukum terkait penggunaan dana penyertaan modal BUMDes tersebut.
"Semua pihak terkait akan kita periksa. Tidak ada yang dikecualikan. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum," tegasnya.