Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

ilustrasi dosen sedang mengajar-foto :jpnn.com-

7. Penguji komprehensif: Per mahasiswa Rp 100 ribu

8. Penguji seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu

9. Penguji skripsi/tugas akhir/munakasah: Satuan orang/mahasiswa Rp 100 ribu

10. Dosen wali/pembimbing akademik/penasihat: Satuan mahasiswa/semester Rp 60 ribu

11. Honorarium penguji hasil praktik lapangan dan ujian kompetensi FKIK:

12. Penguji hasil praktik lapangan: Per mahasiswa Rp 250 ribu

13. Uji kompetensi computer based test (CBT), objective structure clinical (OSC), blok, dan sejenisnya:

Koordinator: Satuan orang per kegiatan Rp 1 juta

Koordinator lokasi: Satuan orang per kegiatan Rp 750 ribu

Penguji: Satuan orang per kegiatan Rp 500 ribu

Pasien simulasi: Satuan orang per kegiatan Rp 200 ribu

Pelatih pasien per simulasi: Satuan orang per kegiatan: Rp 300 ribu.

14. Profesi (klinik), akademik (preklinik), keterampilan klinik dasar (KKD), dan pelaksanaan modul khusus:

Koordinator klinik (profesi): Per rotasi Rp 500 ribu

15. Akademik (preklinik):

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan