Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

ilustrasi dosen sedang mengajar-foto :jpnn.com-
7. Penguji komprehensif: Per mahasiswa Rp 100 ribu
8. Penguji seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu
9. Penguji skripsi/tugas akhir/munakasah: Satuan orang/mahasiswa Rp 100 ribu
10. Dosen wali/pembimbing akademik/penasihat: Satuan mahasiswa/semester Rp 60 ribu
11. Honorarium penguji hasil praktik lapangan dan ujian kompetensi FKIK:
12. Penguji hasil praktik lapangan: Per mahasiswa Rp 250 ribu
13. Uji kompetensi computer based test (CBT), objective structure clinical (OSC), blok, dan sejenisnya:
Koordinator: Satuan orang per kegiatan Rp 1 juta
Koordinator lokasi: Satuan orang per kegiatan Rp 750 ribu
Penguji: Satuan orang per kegiatan Rp 500 ribu
Pasien simulasi: Satuan orang per kegiatan Rp 200 ribu
Pelatih pasien per simulasi: Satuan orang per kegiatan: Rp 300 ribu.
14. Profesi (klinik), akademik (preklinik), keterampilan klinik dasar (KKD), dan pelaksanaan modul khusus:
Koordinator klinik (profesi): Per rotasi Rp 500 ribu
15. Akademik (preklinik):