Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

ilustrasi dosen sedang mengajar-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengeluarkan ketentuan nominal honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

Ketentuan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Seperti apa nominal honor dosen kelas reguler hingga penguji skripsi jenjang sarjana/diploma?

BACA JUGA:Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Kemensos Dibuka, Bakal Diangkat ASN-Dapat Tunjangan

Upah Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan

1. Ujian masuk

Penguji Al Quran/lisan: Per peserta Rp 30 ribu

Sidang penentuan kelulusan: Satuan orang per kegiatan Rp 300 ribu

2. Kelebihan jam mengajar

Kelas reguler

Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu

Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu

Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 200 ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan