KPK Periksa Empat Saksi Dugaan TPK terkait Pengurusan TKA di Kemenaker

Hari ini, Jumat (13/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam dugaan rasuah di Kemenaker.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hari ini, Jumat (13/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam dugaan rasuah terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun nama-nama saksi yang dimaksud adalah Sopian Hadi, Staf PT Wijaya Nusa Sukses; Adi Setiawan, Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama, Alfa Prasetyo, Custody di PT Tunas Artha Gardatama (2009-2012); dan Ari Novianto, Executor di PT Aneka Jasa Lima Benua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5).
Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. (jp)