Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Dewan Pembina Berbahagia

Pasangan suami istri, Raden Sutopo Yuwono dan E Novi Kurniamingrum, guru honorer non-K2 yang saat ini sudah menjadi guru PPPK. -Foto: dokumentasi pribadi-
"Berkat gaji ke-13, kami bisa berkurban, menambah tabungan, dan keperluan lainnya," kata Sutopo.
Diungkapkan bahwa hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara perlahan, tetapi pasti mulai direalisasikan.
Namun, menurutnya, masih ada ganjalan di hati para PPPK, yakni berkaitan dengan uang pensiun.
Mereka menunggu regulasi dari pemerintah mengenai uang pensiunan PPPK.
Sutopo berharap uang pensiun bulanan bisa dihitung berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) mengabdi sejak honorer sebagai bentuk penghargaan bagi PPPK.
Itu lantaran aturan bagi ASN penerima uang pensiun bulanan secara umum syaratnya masa kerja 16 tahun.
"Kami berharap usulan kami ini bisa dikabulkan pemerintahan Prabowo-Gibran, dan jajaran Kemendikdasmen, Dirjen GTKPG, KemenPAN-RB RI, dan BKN," ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya sudah memasukkan surat usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Dikatakan, apabila masalah uang pensiun ini dikabulkan, maka akan tercatat sebagai prestasi pemerintahan Presiden Prabowo dalam mengangkat dan menjamin kesejahteraan ASN PPPK. (jp)