Masa Kerja di Sistem Pendaftaran Calon Kepsek Merah, Guru PPPK Butuh Surat Ini

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan syarat jadi kepsek.-foto: net-

Permendikdasmen 7/2025 Pasal 7 harus dipahami benar-benar karena tidak ada mensyaratkan guru PPPK bekerja minimal 8 tahun, baru bisa mendaftar.

Penghitungan masa kerja 8 tahun itu, lanjut Dirjen Nunuk, dihitung sejak menjadi guru, entah itu saat masih honorer hingga diangkat ASN PPPK.

Dengan demikian, guru PPPK baru pun dengan masa pengabdian minimal 8 tahun bisa mendaftar.

"Hak guru PNS dan PPPK itu sama, apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, sehingga secara pengalaman sudah memadai," terangnya.

Dia mengungkapkan, sampai saat iini kebutuhan formasi kepsek sebanyak 50.971. Oleh karena itu, lahirnya Permendikdasmen 7/2025 menjadi salah satu solusinya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan