Masa Kerja di Sistem Pendaftaran Calon Kepsek Merah, Guru PPPK Butuh Surat Ini

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan syarat jadi kepsek.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa kerja di sistem pendaftaran calon kepsek masih merah, guru PPPK butuh surat ini. 

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan masa kerja seharusnya tidak jadi masalah bagi ASN PPPK, apalagi kalau berlatar belakang honorer.

Rata-rata guru PPPK yang berasal dari honorer, masa kerjanya di atas 8 tahun.

Otomatis mereka bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS). Dia menegaskan, di dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025, persyaratan masa kerja guru ialah minimal 8 tahun. 

Nah, dalam regulasi tersebut tidak disebutkan bahwa masa kerja sebagai guru PPPK. 

"Jadi, kalau menjadi guru honorer dan terdaftar di Dapodik tahun 2005, lalu, diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, berarti masa kerjanya sudah 20 tahun," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, Selasa (10/6).

Jika saat mendaftar, guru PPPK masih menemukan tanda merah, Dirjen Nunuk menyarankan untuk menghubungi kepala sekolah (KS) dan minta surat pernyataan bahwa sudah mengajar sekian tahun sebagai guru. 

Misalnya, menjadi guru honorer dan terdata di dapodik sejak 2005, sehingga masa kerjanya 20 tahun.

"Bapak dan Ibu guru PPPK perlu surat pernyataan dari kepala sekolahnya yang menyatakan masa kerjanya, lalu, diunggah di sistem," terang Dirjen Nunuk.

Dia menegaskan, persyaratan BCKS sebagaimana yang tertuang dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 sudah disosialisasikan Kemendikdasmen kepada seluruh pemda melalui Dinas Pendidikan se-Indonesia.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan seharusnya sudah memahami juga mengenai persyaratan calon KS terbuka untuk guru ASN baik PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, Dirjen Nunuk menyampaikan, ada salah informasi yang diterima guru ASN PPPK soal Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dalam Permendikdasmen memang ada syarat minimal 8 tahun mengajar. 

Namuh, aturan tersebut bukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ini harus diluruskan ya. Yahg dimaksudkan mengajar 8 tahun itu, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Rabu (4/6).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan