Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Sebentar Lagi, Disusul Dua Kebijakan Penting

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menjelaskan kebijakan optimalisasi PPPK 2024. Ilustrasi.-foto: net-

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, ada dua hal penting penentu nasib honorer, yakni kebijakan optimalisasi dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan