Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Tidak Berpihak pada Honorer dan Calon PPPK

Wacana perpanjangan batas usia pensiun ASN menuai polemik. Ilustrasi.-foto: net-
Sebagai pembanding, dia menyinggung negara-negara seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.
Dia mengutip pandangan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60—65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.
"Mari kita ubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).
"Saya lihat tingkat harapan hidup yang makin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya. (jp)