BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada pekan ini Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh akan menandatangani Peraturan BKN yang mengatur mengenai kenaikan pangkat ASN.

Selanjutnya, pada pekan depan peraturan terbaru dari BKN tersebut mulai diberlakukan.

Perlu diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” kata Prof Zudan pada Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh keluarga besar BKN dan para Kepala BKN terdahulu. Tahun ini peringatan HUT BKN mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”.

Tema ini menggambarkan semangat BKN untuk terus mendukung cita-cita pembangunan nasional yang menjadi arah pembangunan bangsa, dengan memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif menekankan transformasi dalam tata kelola ASN di Indonesia.

“Tugas kita (BKN) saat ini adalah melanjutkan transformasi tersebut secara berkesinambungan. Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi. Namun, kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, kita harus menghargai proses dan pencapaian sebelumnya,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Prof Zudan juga menyampaikan harapan besar terhadap seluruh ASN untuk mampu berkontribusi memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dan perubahan yang nyata.

“Harapan kita bersama adalah agar para ASN dapat bergerak lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Yang terpenting, mereka harus mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai permasalahan birokrasi dan pelayanan publik.”

“Oleh karena itu, saya sangat berharap agar semangat BKN bergerak bukan hanya menjadi slogan semata, tetapi menjadi semangat kolektif untuk terus melanjutkan hal-hal baik yang telah dibangun, melakukan perubahan nyata, dan memberikan solusi konkret,” sambungnya.

Dia menjelaskan, kebijakan baru BKN merupakan solusi dari pemecahan masalah-masalah yang selama ini dihadapi dan berharap dapat disosialisasikan kepada seluruh ASN di Indonesia agar dapat memahami dan merasakan manfaatnya secara langsung.

Di antaranya seperti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian sebelumnya hanya dilakukan empat kali dalam setahun. Kini ditingkatkan menjadi 12 kali dalam setahun dan selama ini banyak peserta yang gagal karena tidak lulus pada salah satu dari beberapa bidang ujian.

Kini, BKN mengambil kebijakan bahwa peserta hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan